Dituntut 5 Tahun Penjara, Achsanul Qosasi: Saya Pasrahkan ke Majelis Hakim

Dituntut 5 Tahun Penjara, Achsanul Qosasi: Saya Pasrahkan ke Majelis Hakim - GenPI.co
Anggota III BPK RI nonaktif Achsanul Qosasi menyerahkan nasibnya sepenuhnya kepada Majelis Hakim seusai dituntut 5 tahun penjara. (Foto: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Achsanul didakwa menerima suap sebesar 2,64 juta dolar AS atau setara Rp 40 miliar pada kasus pengkondisian pemeriksaan proyek BTS 4G yang dilakukan BAKTI Kominfo.

Uang suap tersebut diterima dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama. Sedangkan sumbernya dari Komisaris PT Solitech Media Synergy Irwan Hermawan.

Pemberian uang suap tersebut diketahui atas perintah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. (ant)

BACA JUGA:  Anggota III nonaktif BPK RI Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya