
GenPI.co - PN Jakarta Selatan (Jaksel) menyebut permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen DPR RI Indra Iskandar terhadap KPK telah dicabut.
Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan hakim tunggal PN Jaksel Ahmad Samuar mengabulkan permohonan pencabutan praperadilan itu.
“Hakim tunggal telah membacakan penetapan yang berisi mengabulkan pencabutan permohonan praperadilan,” katanya dikutip dari Antara, Senin (27/5).
BACA JUGA: Sekjen DPR RI Ajukan Gugatan Praperadilan, KPK: Kami Akan Buktikan
Dia tidak mengungkapkan secara detail mengenai alasan dari pencabutan permohonan praperadilan itu.
“Permohonan pencabutan itu sebelumnya disampaikan kuasa hukum pemohon pada hakim yang memeriksa praperadilan itu,” ujarnya.
BACA JUGA: Ahmad Muhdlor Ali Kembali Ajukan Praperadilan Terhadap KPK
Sebelumnya, Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengajukan gugatan praperadilan terkait sah aatu tidaknya penetapan tersangka dan penyitaan yang dilakukan KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik memang menggeledah dan melakukan penyitaan di Kantor Seken DPR RI pada Selasa (30/4).
BACA JUGA: KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ditunda
Lokasi yang digeledah yakni ruang kerja Sekjen DPR RI. Dalam prosesnya, penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News