Eksepsi Gazalba Saleh Dikabulkan, Majelis Hakim: Tidak Masuk ke Materi

Eksepsi Gazalba Saleh Dikabulkan, Majelis Hakim: Tidak Masuk ke Materi - GenPI.co
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan eksepsi mantan Hakim Agung Gazaba Saleh dalam kasis dugaan gratifikasi dan TPPU. (Foto: ANTARA/Agatha Olivia Victoria/aa)

GenPI.co - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan nota keberatan atau eksepsi mantan Hakim Agung Gazalba Saleh dalam kasis dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Mengabulkan nota keberatan yang disampaikan tim penasihat hukum terdakwa Gazalba Saleh,” kata Ketua Majelis Hakim Fahrizal Hendri dikutip dari Antara, Senin (27/5).

Salah satu alasan menerima eksepsi tesebut karena tidak terpenuhinya syarat pendelegasian penuntutan dari Jaksa Agung RI sebagai penuntut umum tertinggi.

BACA JUGA:  Penasihat Hukum eks Hakim Agung Gazalba Saleh: Dakwaan KPK Tidak Lengkap

Hal ini berdasarkan asal single prosecution system atau sistem penuntutan tunggal. Majelis hakim pun berpendapat Direktur Penuntut KPK tak punya kewenangan sebagai penuntut umum.

Direktur Penuntut KPK tak punya kewenangan melakukan penuntutan perkara tindak pidana korupsi dan TPPU pada kasus Gazalba Saleh.

BACA JUGA:  KPK: eks Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp 20 Miliar

Atas dikabulkannya eksepsi itu, majelis hakim kemudian memerintahkan supaya jaksa KPK membebaskan Gazalba Saleh dari tahanan dan membebankan biaya perkara ke negar.

Putusan sela tersebut tidak masuk ke dalam pokok perkara. Fahzal menyebut jika JPU KPK melengkapi administrasi pendelegasian wewenang, sidang pembuktian perkara bisa dilanjutkan.

BACA JUGA:  KPK: Nilai Gratifikasi dan TPPU Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh Rp 9 Miliar

Fahzal mengatakan putusan sela tersebut hanya sebagai syarat tuntutan dengan mempertimbangkan UU Nomor 11 Tahun 2021 mengenai Kejagung RI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya