
GenPI.co - KPK kasus dugaan korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) menyebabkan menyebut kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penyidik sampai saat ini masih melakukan penghitungan jumlah pastinya kerugian negara.
“Angkanya nanti dihitung agar lebih konkret. Tetapi memang ratusan miliar rupiah,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (22/5).
BACA JUGA: Kasus Korupsi di DJKA, KPK: Pegawai Kemenhub dan Korporasi Jadi Tersangka
Ali menyebut kasus itu diduga terkait proses jual beli gas antara PT PGN dengan perusahaan inisial PT IG. Namun dia belum menjelaskan mengenai detail kronologisnya.
“(Kasus dugaan korupsi) di PGN ini kerja sama jual beli gas antara PGN dengan PT IG,” tuturnya.
BACA JUGA: KPK Periksa Mantan Istri Bos PT Taspen Terkait Aliran Uang Korupsi
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi di PT PGN Tbk, pada 13 Mei 2024 lalu.
Alex mengatakan penyidikan ini merupakan pengembangan dari hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
BACA JUGA: Laporkan Anggota Dewas KPK ke Bareskrim Polri, Nurul Ghufron: Ada Beberapa
“BPK melakukan audit dan hasilnya sudah sudah disampaikan ke KPK. (Perkara) sekarang masih proses penyidikan,” ujarnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News