Anggota III nonaktif BPK RI Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara

Anggota III nonaktif BPK RI Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara - GenPI.co
Jaksa menuntut anggota III nonaktif BPK RI Achsanul Qosasi dengan pidana lima tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. (Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya)

Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama atas perintah Anang Achmad Latih pun menindaklanjuti tawaran itu.

Uang sebesar 2,64 juta dolar AS atau setara Rp 40 miliar diserahkan ke terdaka Sadikin Rusli untuk kemudian diberikan kepada Achsanul Qosasi pada Juli 2022. (ant)

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya