
GenPI.co - Jaksa menuntut anggota III nonaktif BPK RI Achsanul Qosasi dengan pidana lima tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G 2021 BAKTI Kominfo.
“Menjatuhkan pidana Achsanul Qosasi dengan pidana penjara lima tahun, dikurangi masa penahanan yang sudah dijalankan,” kata JPU pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (21/5).
Achsanul Qosasi juga dituntut membayar denda Rp 500 juta, jika tidak dibayarkan maka diganti pidana kurangan selama enam bulan.
BACA JUGA: Jaksa Dakwa Achsanul Qosasi Terima Suap Rp 40 Miliar pada Kasus BTS Kominfo
Dalam dakwaan, Achsanul Qosasi terbukti melakukan perbuatan melawan hukum untuk keuntungan diri sendiri.
Jaksa menyebut dalam persidangan terbukti terdakwa menerima uang sebesar 2,64 juta dolar AS atau setara Rp 40 miliar.
BACA JUGA: Tersangka Dugaan Suap Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 31 Miliar ke Kejagung
Achsanul menghubungi Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latih sekitar Juni 2022 untuk menjanjikan membuat dan menandatangani hasil PDTT terkait pemeriksaan pelaksanaan BTS 4G.
Secara substansi, penandatanganan hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) itu akan mengubah hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
BACA JUGA: Kejagung Sita Aset Achsanul Qosasi, Tersangka Korupsi BTS 4G
“Sehingga tidak memberatkan BAKTI Kominfo, dengan syarat Anang Achmad Latif menyiapkan uang Rp 40 miliar,” ujarnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News