
Daniel mengatakan MK tidak bisa memahami dengan pasti berapa jumlah penghitungan suara yang dimohonkan Pemohon sebagai dasar menetapkan perolehan suara Pemohon.
“Selain itu juga tidak ada data pendukung dari Pemohon untuk memperkuat dalil permohonannya,” ucapnya. (ant)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News