
GenPI.co - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan beberapa anggota Dewas KPK ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyelahgunaan wewenang, Senin (20/5).
Ghufron mengatakan ada dua pasal yang dilaporkannya, yakni Pasal 421 dan Pasal 310 KUHP mengenai pencemaran nama baik.
“Pasal 421 KUHP mengenai perbuatanm penyelenggara negara memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat. Bisa dibaca di KUHP,” katanya, dikutip dari Antara, Selasa (21/5).
BACA JUGA: Tunda Sidang Kode Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK: Pak NG Menyiapkan Pembelaan
Dia belum mengungkapkan mengenai siapa saja anggota Dewas KPK yang dilaporkan ke Bareskrim Polri. Termasuk mengenai dasarnya membuat laporan.
“Ada beberapa (anggota), tidak hanya satu. Apa dasarnya? Nanti, ini masih berproses,” tuturnya.
BACA JUGA: Sidang Kode Etik Ditunda, Dewas KPK: Nurul Ghufron Tidak Hadir
Ghufron menyampaikan apa yang dilakukannya ini merupakan hak setiap warga negara dan fasilitas yang disediakan negara dalam menyelesaikan sengketa.
“Saya sudah diperiksa. Sebelumnya diperiksa, sudah diberitakan. Itu tidak hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya,” ujarnya.
BACA JUGA: Mantan Penyidik KPK Sebut Nurul Ghufron Berlindung di Balik Revisi UU KPK
Dia mengaku apa yang dialaminya tersebut sudah menyerang nama baik keluarga dan orang-orang yang terikat dengan dirinya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News