
GenPI.co - Bupati Sidoarjo nonaktif Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor kembali mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan tersangka oleh KPK.
Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan adanya pengajuan praperadilan dari Ahmad Muhdlor Ali tersebut.
“Untuk sidang pertama digelar 28 Mei mendatang,” katanya dikutip dari Antara, Senin (20/5).
BACA JUGA: Subandi Jabat Plt Bupati Sidoarjo Seusai Ahmad Muhdlor Ali Ditahan KPK
Informasi dari laman resmi PN Jakarta Selatan, gugatan praperadilan tersebut diajukan Gus Muhdlor pada 14 Mei 2024 lalu.
Permohonan gugatan itu terkait klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan KPK terkait kasus korupsi.
BACA JUGA: Pj Gubernur Jatim Segera Rekomendasi Penonaktifan Ahmad Muhdlor Ali
Djuyamto mengungkapkan sidang praperadilan dengan pemohon Ahmad Muhdlor Ali akan dipimpin hakim tunggal Radityo Baskoro.
Sebelumnya, pada Senin (13/5) lalu PN Jakarta Selatan mengambulkan pencabutan gugatan praperadilan Ahmad Muhdlor Ali.
BACA JUGA: KPK: Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Penuhi Panggilan Penyidik
Djuyamto menyampaikan pencabutan permohonan gugatan praperadilan itu dilakukan kuasa hukum Ahmad Muhdlor. Hakim pun menyatakan persidangan selesai.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News