
GenPI.co - Polisi menangkap penyelundup ganja sebanyak 2,7 kilogram dari Papua Nugini (PNG). Pelaku berinisial HH (23) yang juga merupakan warga negara PNG.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor Mackbon mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi yang menyebut adanya transaksi jual beli ganja.
Setelah dilakukan pendalaman, petugas berhasil menangkap pelaku yakni HH yang hendak transaksi ganja di sekitar Argapura.
BACA JUGA: Keluarga Lukas Enembe Minta Maaf soal Kericuhan di Jayapura
“Penangkapan dilakukan setelah ada informasi jual beli ganja di Argapura,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (18/5).
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku membawa ganja dari Papua Nugini dengan memakai perahu motor untuk dijual di Argapura.
BACA JUGA: Libur Natal dan Tahun Baru, Pelni Jayapura Siapkan 5 Kapal Penumpang
Narkoba jenis ganja tersebut didapatkan dari dua rekannya yaitu Gabriel dan Antion yang juga warga asal PNG.
“Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota menetapkan dua warga PNG itu masuk dalam daftar pencarian orang,” tuturnya.
BACA JUGA: Kasus Malaria di Papua Masih Tinggi, Terbanyak Mimika dan Jayapura
Macbon meminta supaya masyarakat Kota Jayapura aktif memberikan informasi jika mengetahui ada aktivitas penyelundupan narkoba di sekitarnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News