
Hasil dari dugaan tindak kejahatan tersebut untuk memenuhi kebutuhan Syahrul Yasin Limpo dan keluarga intinya.
SYL didakwa melakukan pelanggaran Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 mengenai pemberantasan korupsi.
Aturan itu telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ant)
BACA JUGA: KPK Sita Rumah Syahrul Yasin Limpo di Makassar Senilai Rp 4,5 Miliar
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News