
GenPI.co - KPK memfasilitasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan pemeriksaan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait dugaan pelanggaran kode etik Pemeriksa BPK.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan terhadap Syahrul Yasin Limpo selaku saksi tersebut dilakukan pada Jumat (17/5).
“KPK memfasilitasi pemeriksaan saksi terkait pelanggaran kode etik Pemeriksa BPK pada Auditoriat Utama Keuangan IV, Tim Inspektorat Utama BPK,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (17/5).
BACA JUGA: KPK Sita Rumah Syahrul Yasin Limpo di Makassar Senilai Rp 4,5 Miliar
KPK sebelumnya juga memfasilitas BPK melakukan pemeriksaan terhadap dua terdakwa kasus korupsi, yakni Sekjen Kementan periode 2021-2023 Kasdi Subagyono.
Kemudian Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian pada 2023 yakni Muhammad Hatta.
BACA JUGA: KPK Periksa Nayunda Nabila, Ali Fikri: Didalami Terkait Aliran Uang Syahrul Yasin Limpo
Syahrul Yasin Limpo diketahui didakwa melakukan tindak pidana berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi total Rp 44,5 miliar.
Tindakan tersebut dilakukan di Kementan saat Syahrul Yasin Limpo menjabat sebagai menteri pertanian dalam rentang waktu 2020 sampai 2023.
BACA JUGA: Saksi: Syahrul Yasin Limpo Minta Pejabat Kementan Siapkan 13 Ribu Paket Sembako
Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta dalam pemerasan itu memiliki peran sebagai coordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News