Sita Rumah Mewah di Banten, Kejagung: Terkait Korupsi Timah

Sita Rumah Mewah di Banten, Kejagung: Terkait Korupsi Timah - GenPI.co
Penyidik Jampidsus Kejagung menyita sebuah rumah mewah di Banten milik salah satu tersangka kasus korupsi timah. (Foto: ANTARA/HO-Puspenkum Kejagung/am)

GenPI.co - Penyidik Jampidsus Kejagung menyita sebuah rumah mewah di Banten milik salah satu tersangka kasus korupsi timah.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan rumah yang berada di Crown Golf Utara Nomor 7 Summarecon Serpong, Banten itu milik tersangka Tamron Tamsil alias Aon (TN).

“Sebuah rumah dengan luas 802 meter persegi atas nama milik tersangka TN alias AN,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (17/5).

BACA JUGA:  Kejagung Dalami Terkait Kepemilikan Pesawat Jet saat Periksa Sandra Dewi

Dia mengungkapkan dari penelusuran yang dilakukan Tim Pelacakan Aset Jampidsus, rumah tersebut diperoleh dari jual beli pada 21 Juli 2018 silam.

Tim Pelacakan Aset kemudian melakukan penyitaan properti itu pada 14 Mei 2024.

BACA JUGA:  Periksa Helena Lin pada Kasus Korupsi Timah, Kejagung: Terkait Penyitaan Aset

Ketut menyampaikan aset tersebut terkait dengan dugaan kasus tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Dia menyebut penyidik akan terus menggali fakta baru dari barang bukti yang disita itu, supaya bisa membuat terang perkara.

BACA JUGA:  Sandra Dewi Kembali Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Timah Suaminya

Dalam penyidikan kasus ini, ada sebanyak 6 smelter di Kepulauan Bangka Belitung yang disita penyidik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya