JPU KPK sebelumnya mendakwa Karen Agustiawan merugikan negara sebesar 113,84 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp 1,77 triliun.
Kerugian negara tersebut akibat adanya dugaan tindak pidana korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada periode 2011-2014. (ant)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News