Karen Agustiawan Jadi Terdakwa Korupsi, Jusuf Kalla: Dia Hanya Menjalankan Tugas

Karen Agustiawan Jadi Terdakwa Korupsi, Jusuf Kalla: Dia Hanya Menjalankan Tugas - GenPI.co
Jusuf Kalla menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi eks Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wpa)

GenPI.co - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi eks Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/5).

Jusuf Kalla mengaku bingung Karen Agustiawan menjadi terdakwa kasus tersebut. Sebab yang bersangkutan hanya menjalankan tugas saat pengadaan gas alam cair atau LNG.

“Saya bingung, kenapa jadi terdakwa. Dia hanya menjalankan tugasnya,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (16/5).

BACA JUGA:  Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan Terdakwa Kasus Korupsi Karen Agustiawan

Menurut dia, pengadaan LNG tersebut dilakukan Karen berdasar Inpres Nomor 1 Tahun 2010 mengenai Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010.

Aturan tersebut menyebut adanya instruksi kepada Pertamina supaya mencapai sasaran kebijakan energi nasional.

BACA JUGA:  Nota Keberatan Terdakwa Kasus Korupsi Karen Agustiawan Ditolak Majelis Hakim

Sasaran yang dimaksudkan di antaranya mewujudkan energi (primer) mix yang optimal pada 2024 dengan peranan gas bumi menjadi lebih 30 persen pada konsumsi energi nasional.

Selain Inpres No 1 Tahun 2010, ada juga Perpres Nomor 5 tahun 2006 mengenai Kebijakan Energi Nasional.

BACA JUGA:  Kasus LNG, Karen Agustiawan: Dakwaan KPK Tidak Jelas dan Membingungkan

“Kebetulan saya masih di pemerintahan ketika itu. Jadi saya ikut membahasnya,” ucapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya