Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan Terdakwa Kasus Korupsi Karen Agustiawan

Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan Terdakwa Kasus Korupsi Karen Agustiawan - GenPI.co
Jusuf Kalla jadi saksi meringankan pada sidang kasus korupsi Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, eks Direktur Utama PT Pertamina. (Foto: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

GenPI.co - Wakil presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla (JK) jadi saksi meringankan pada sidang kasus korupsi Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero).

Jusuf Kalla tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta sekitar pukul 09.59 WIB, tanpa memberikan pernyataan ke media.

JK kemudian ke lantak 4 menunggu sidang dimulai. Sedangkan terdakwa Karen Agustiawan sudah di ruangan persidangan.

BACA JUGA:  Nota Keberatan Terdakwa Kasus Korupsi Karen Agustiawan Ditolak Majelis Hakim

Kehadiran Jusuf Kalla untuk menjadi saksi a de charge atau saksi meringankan yang diajukan terdakwa dalam upaya pembelaan atas dakwaan terhadap dirinya.

Sidang kasus dugaan korupsi Dirut PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014 tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Maryono.

BACA JUGA:  Kasus LNG, Karen Agustiawan: Dakwaan KPK Tidak Jelas dan Membingungkan

Dalam dakwaan yang disampaikan JPU sebelumnya, tindakan Karen merugikan negara mencapai 113,84 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp1,77 triliun.

Kerugian negara tersebut akibat dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di Pertamina pada 2011-2014.

BACA JUGA:  Gugatan Praperadilan eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Kandas

Karen juga didakwa memperkaya diri sendiri Rp 1,09 miliar dan 104.016 dolar AS atau setara dengan Rp1,62 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya