
GenPI.co - Penyidik KPK geledah Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Unit (PTSP) Maluku Utara (Malut) terkait TPPU tersangka Abdul Ghani Kasuba.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik melakukan penggeledahan pada Selasa (14/5).
“Lokasi yang sedang digeledah hari ini di Kantor ESDM dan PTSP Maluku Utara,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (14/5).
BACA JUGA: KPK Periksa Nayunda Nabila Terkait Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo
Ali Fikri belum mengungkapkan mengenai temuan apa saja yang didapatkan tim penyidik dalam penggeledahan di dua lokasi tersebut.
“Penggeledahan masih berlangsung. Kami akan sampaikan untuk update selanjutnya,” tuturnya.
BACA JUGA: Penasihat Hukum eks Hakim Agung Gazalba Saleh: Dakwaan KPK Tidak Lengkap
KPK diketahui kembali menetapkan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Bukti awal kasus tersebut berupa temuan adanya pembelian dan upaya menyamarkan asal kepemilikan sejumlah aset bernilai ekonomis mengatasnamakan orang lain.
BACA JUGA: Jokowi Kaji Nama Calon Pansel KPK, Ari Dwipayana: Diumumkan Bulan Ini
KPK menyebut estimasi dari nilai awal TPPU tersangka Abdul Ghani Kasuba ini diduga lebih dari Rp 100 miliar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News