
GenPI.co - Penyidik KPK mendalami terkait dugaan aliran uang dan pemberian barang dari Syahrul Yasin Limpo dalam pemeriksaan terhadap penyanyi Nayunda Nabila.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan terhadap Nayunda Nabila dilakukan pada Senin (13/5).
“Saksi hadir dan dikonfirmasi mengenai dugaan aliran uang dari tersangka SYL, selaku menteri pertanian,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (14/5).
BACA JUGA: KPK Periksa Nayunda Nabila Terkait Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo
Penyidik juga mendalami mengenai pemberian barang dari Syahrul Yasin Limpo kepada saksi. Namun Ali Fikri tak mengungkapkan barang apa yang dimaksud.
“Penyidik juga mengonfirmasi mengenai adanya pemberian barang dari tersangka,” tuturnya.
BACA JUGA: Penasihat Hukum eks Hakim Agung Gazalba Saleh: Dakwaan KPK Tidak Lengkap
Tim jaksa KPK sebelumnya mendakwa Syahrul Yasin Limpo melakukan pemerasan dan gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan.
Syahrul Yasin Limpo melakukan pemerasan bersama Sekjen Kementan periode 2021-2023 Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan 2023 Muhammad Hatta.
BACA JUGA: Jokowi Kaji Nama Calon Pansel KPK, Ari Dwipayana: Diumumkan Bulan Ini
Kasdi Subagyo dan Muhammad Hatta berperan sebagai coordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News