
GenPI.co - Mahkamah Konstitusi menyatakan menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik Hakim Konstitusi Anwar Usman.
Kabiro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan sekigus Jubir MK Fajar Laksono mengatakan laporan tersebut dikirimkan melalui surat elektronik (email) pada Minggu (12/5) malam.
“Betul (ada laporan), kami buka dan terima hari ini,” katanya dikutip dari Antara, Senin (13/5).
BACA JUGA: MKMK: Anwar Usman Terbukti Langgar Kode Etik, Disanksi Teguran Tertulis
Pelapor yakni advokat Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak dalam laporannya menduga ada pelanggaran kode etik Anwar Usman terkait prinsip kepantasan dan kesopanan.
Prinsip kepantasan dan kesopanan hakim konstitusi tersebut tercantum dalam Sapta Karsa Hutama.
BACA JUGA: Arief Hidayat dan Anwar Usman Tak Hadir Sidang MKMK soal Dugaan Pelanggaran
Zico menilai ada dugaan konflik kepentingan antara Anwar Usman dengan advokat Muhammad Rullyandi.
Anwar Usman diketahui melayangkan gugatan ke PTUN terhadap Ketua MK Suhartoyo. Dalam gugatan itu, Rullyandi menjadi salah satu ahli yang diajukan Anwar Usman.
BACA JUGA: MKMK Gelar Rapat Tangani Laporan Terhadap Anwar Usman
Sementara itu, pada sidang PHPU Pileg 2024, Anwar Usman di Panel Tiga berhadapan dengan Rullyandi yang menjadi pihak berperkara dengan posisi kuasa dari pihak Termohon, KPU RI.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News