
GenPI.co - Delapan buruh migran yang bekerja menjadi anak buah kapal (ABK) di kapal China melapor dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Bareskrim Polri pada Rabu (8/5).
Para ABK ini didampingi sejumlah organisasi pekerja migran, salah satunya yakni Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI).
Ketua Umum SBMI Hariyanto Suwarno mengatakan terlapor merupakan PT Klasik Jaya Samudera (KJS) yang melakukan perekrutan.
BACA JUGA: Soal Gugatan Praperadilan Panji Gumilang, Bareskrim Polri: Tunggu Hasilnya
Perusahaan tersebut juga menempatkan para ABK itu ke kapal berbendera China bernama kapal Fu Yuan Yu 857.
Dia menilai ada sejumlah unsur tindak pidana perdagangan orang yang terpenuhi dalam pekara ini, yakni proses, cara, dan tujuannya.
BACA JUGA: Bareskrim Polri Pastikan Usut Kasus Pengemudi Arogan Mengaku Adik Jenderal
“Kami berharap polisi mau menerima laporan dan melakukan penindakan secepatnya,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (9/5).
Salah seorang ABK yakni Surahman mengaku bekerja di kapal berbendera China pada November sampai Desember 2023 lalu.
BACA JUGA: Bareskrim Polri Tangkap 2 Pegawai Maskapai Selundupkan Narkoba di Bandara
Perekrutan tersebut terjadi di Sulawesi Utara, diiming-imingi bekerja di luar negeri yakni Korea Selatan dan Taiwan dengan upah besar dan kondisi kerja yang layak.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News