
GenPI.co - KPK menemukan ada pihak yang berupaya menghalangi penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penyidik tak akan segan menerapkan pasal 21 UU Tipikor jika ada pihak tertentu sengaja menghambat proses penyidikan.
“Jika selama penyidikan didapati ada pihak tertentu sengaja menghambat hingga merintanginya, KPK akan terapkan Pasal 21 UU Tipikor,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (9/5).
BACA JUGA: KPK Dalami Investasi Rp 1 Triliun pada Pemeriksaan Terhadap Bos PT Taspen
Ali Fikri mengaku ada sejumlah hambatan yang dialami tim penyidik dalam mengumpulkan alat bukti pada proses penyidikan kasus TPPU ini.
Salah satu hambatan yang dialami yakni saksi yang tidak kooperatif pada panggilan penyidik dengan alasan yang tidak sah menurut hukum.
BACA JUGA: Subandi Jabat Plt Bupati Sidoarjo Seusai Ahmad Muhdlor Ali Ditahan KPK
“Hambatan di lapangan, di antaranya para saksi tidak hadir disertai dengan alasan yang tidak sah menurut hukum,” tuturnya.
Lembaga antirasuah tersebut mengingatkan supaya sejumlah pihak yang dimaksud agar kooperatif dalam panggilan penyidik.
BACA JUGA: KPK Periksa Bos PT Taspen Terkait Kasus Korupsi Modus Investasi Fiktif
Sebelumnya, KPK kembali menetapkan Gubernu Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News