KPK: Abdul Ghani Kasuba Didakwa Menerima Gratifikasi Rp 99,8 Miliar

KPK: Abdul Ghani Kasuba Didakwa Menerima Gratifikasi Rp 99,8 Miliar - GenPI.co
KPK mendakwa Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba menerima gratifikasi Rp 99,8 miliar dan suap Rp 5 miliar. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom)

Penyidik menahan Abdul Ghani Kasuba dan lima orang lain setelah ditetapkan tersangka pada 20 Desember 2023.

Tersangka lainnya yaitu Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI).

Kemudian, Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), serta pihak swasta Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW). (ant)

BACA JUGA:  KPK Dalami Investasi Rp 1 Triliun pada Pemeriksaan Terhadap Bos PT Taspen

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya