
GenPI.co - KPK mendakwa Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba menerima gratifikasi Rp 99,8 miliar dan suap Rp 5 miliar.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan secara rinci untuk penerimaan suap Abdul Ghani Kasuba yakni Rp 5 miliar dan 60 ribu dolar AS.
“Sedangkan untuk gratifikasi sebesar Rp 99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (9/5).
BACA JUGA: KPK Dalami Investasi Rp 1 Triliun pada Pemeriksaan Terhadap Bos PT Taspen
Tim jaksa KPK diketahui telah menyelesaikan pelimpahan berkas perkara Abdul Ghani Kasuba ke Pengadilan Tipikor Ternate di PN Ternate pada Rabu (8/5).
Penahanan terdakwa pun saat ini masih kewenangan Pengadilan Tipikor. Namun pemidahan tempat penahanannya masih menunggu jadwal penetapan sidang.
BACA JUGA: Subandi Jabat Plt Bupati Sidoarjo Seusai Ahmad Muhdlor Ali Ditahan KPK
Ali Fikri menyampaikan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap Abdul Ghani Kasuba masih menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim.
“Penahanan (Abdul Ghani Kasuba) saat ini masih di Rutan Cabang KPK,” ucapnya.
BACA JUGA: KPK Periksa Bos PT Taspen Terkait Kasus Korupsi Modus Investasi Fiktif
KPK sebelumnya menetapkan Abdul Ghani Kasuba menjadi tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan badan dan jasa serta pemberian izin di Pemprov Maluku Utara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News