
Kuasa hukum korban yakni Maria Dianita Prosperianti mengatakan ada sejumlah barang bukti yang dimilikinya dalam kasus ini.
Bukti tersebut di antaranya screenshot atau tangkapan layar percakapan, foto, video, dan sejumlah bukti lainnya.
“Bukti ini bisa menunjukkan benar-benar terstruktur, sistematis, dan aktif. Teradu juga memberi manipulasi informasi dam menyebarkan informasi rahasia,” ucapnya. (ant)
BACA JUGA: Klarifikasi Kue Ultah, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari: PSI Tidak Memberi
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News