
Dia mengatakan pemakaian pelat nomor palsu itu termasuk tindak pidana. Pelaku bisa disangkakan Pasal 264 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
“Kami lakukan koordinasi dengan Dirlantas untuk menangkap,” ucapnya. (ant)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News