MKD Minta Polisi Tangkap Pengguna Pelat Nomor Palsu DPR RI

MKD Minta Polisi Tangkap Pengguna Pelat Nomor Palsu DPR RI - GenPI.co
MKD berkoordinasi dengan polisi untuk menangkap oknum pengguna mobil mewah memakai pelat nomor palsu pimpinan dan anggota DPR RI. (Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Dia mengatakan pemakaian pelat nomor palsu itu termasuk tindak pidana. Pelaku bisa disangkakan Pasal 264 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

“Kami lakukan koordinasi dengan Dirlantas untuk menangkap,” ucapnya. (ant)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya