
Uang tersebut diserahkan secara tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa, mulai 2020 sampai 2023.
“Jumlah uang yang didapatkan terdakwa dengan cara memakai paksaan sebesar Rp 44,5 miliar,” ujar Masmudi saat membacakan dakwaan pada Rabu (28/2). (ant)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News