KPK: eks Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp 20 Miliar

KPK: eks Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp 20 Miliar - GenPI.co
Tim jaksa KPK mendakwa mantan Hakim Agung Gazalba Saleh menerima gratifikasi dan melakukan TPPU sebesar Rp 20 miliar. (Foto: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Bukti permulaan perkara tersebut, untuk kurun waktu 2018 sampai 2022 berupa aliran uang sekitar RP 15 miliar.

GS menggunakan uang tersebut untuk membeli aset satu unit rumah dengan harga Rp 7,6 miliar di Cibubur, Jakarta Timur. Kemudian tanah di Jakarta Selatan Rp 5 miliar. (ant)

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya