
Bukti permulaan perkara tersebut, untuk kurun waktu 2018 sampai 2022 berupa aliran uang sekitar RP 15 miliar.
GS menggunakan uang tersebut untuk membeli aset satu unit rumah dengan harga Rp 7,6 miliar di Cibubur, Jakarta Timur. Kemudian tanah di Jakarta Selatan Rp 5 miliar. (ant)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News