KPK Ogah Terima Surat Absen Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

KPK Ogah Terima Surat Absen Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali - GenPI.co
KPK tidak mau menerima surat konfirmasi ketidakhadiran Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali dalam pemeriksaan Jumat (3/5). (Foto: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

GenPI.co - KPK tidak mau menerima surat konfirmasi ketidakhadiran Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali dalam pemeriksaan yang dijadwalkan Jumat (3/5).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan surat dari kuasa hukum tersangka dugaan korupsi tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan itu tidak disertai alasannya.

“Tentu penyidik tidak bisa menerima konfirmasi ketidakhadiran tanpa alasan,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (3/5).

BACA JUGA:  15 ASN Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Menurut dia, pemeriksaan tersebut seharusnya menjadi kesempatan Ahmad Muhdlor untuk memberikan konfirmasi dan keterangan kepada penyidik.

Ali Fikri juga menyebut gugatan praperadilan yang dilakukan Ahmad Muhdlor juga sama sekati tidak bisa menunda proses penyidikan.

BACA JUGA:  Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Tersangka Korupsi Dicegah ke Luar Negeri

Dia menyampaikan jika Ahmad Muhdlor memang menghormati proses hukum maka seharusnya hadir saat panggilan penyidik.

Ali mengingatkan supaya kuasa hukum tidak memberikan saran kepada kliennya yang bertentangan dengan norma hukum.

BACA JUGA:  KPK: Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif

“KPK tidak segan menerapkan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 kepada pihak yang diduga merintangi proses penyidikan,” ucapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya