
GenPI.co - Bareskrim Polri menyatakan penetapan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang sudah sah.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang ini akan dibuktikan di sidang praperadilan.
“Dari kepolisian untuk penetapan tersangka Panji Gumilang sah dan berkekuatan hukum,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (3/5).
BACA JUGA: Kasus Pencucian Uang, Aset Panji Gumilang Disita Bareskrim Polri
Panji Gumilang diketahui melayangkan gugatan ke PN Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka dirinya dalam kasus TPPU oleh Bareskrim Polri.
Sidang perdana praperadilan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu telah digelar pada Kamis (2/5) di PN Jaksel dengan hakim tunggal Estiono.
BACA JUGA: Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Kuasa hukum Panji Gumilang dalam sidang agenda pembacaan permohonan itu menyebut penetapan tersangka kliennya tidak sah.
“Tunggu hasil sidangnya saja,” ujar Whisnu merespons permohonan dari kuasa hukum Panji Gumilang itu.
BACA JUGA: Sidang Perdana Panji Gumilang di PN Indramayu Besok, Warga Diimbau Tertib
Whisnu mengungkapkan gugatan praperadilan yang disampaikan Panji Gumilang adalah sah. Sebab itu merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi undang-undang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News