
Arief mengatakan sengketa pileg adalah masalah serius yang menyangkut hak konstitusional pemilih maupun caleg.
“Artinya di Mahkamah dianggap tidak penting (oleh KPU)? Pemilu harus digelar luber dan jurdil. Stakeholder harus menggelar sebaik-baiknya dengan iktikad baik,” ucapnya. (ant)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News