Seorang Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan KY Karena Selingkuh

Seorang Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan KY Karena Selingkuh - GenPI.co
Seorang hakim di Sumatera Utara berinisial A diberhentikan oleh Komisi Yudisial (KY) karena terbukti berselingkuh. (Foto: ANTARA/HO-Komisi Yudisial RI)

Siti mengatakan MKH mengeluarkan putusan tanpa kehadiran terlapor. A juga tidak menggunakan haknya untuk membela diri.

“MKH berpendapat terlapor terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” ucapnya. (ant)

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya