
Siti mengatakan MKH mengeluarkan putusan tanpa kehadiran terlapor. A juga tidak menggunakan haknya untuk membela diri.
“MKH berpendapat terlapor terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” ucapnya. (ant)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News