
GenPI.co - Seorang hakim di Sumatera Utara berinisial A diberhentikan oleh Komisi Yudisial (KY) karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim, yakni berselingkuh.
Ketua Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) KY Siti Nurdjanah mengatakan sanksi terhadap A yakni pemberhentian dengan hak pensiun.
“Menjahtuhkan sanksi terlapor A berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (1/5).
BACA JUGA: Kronologis Seorang Pria Meninggal saat Ada Kunker Presiden Jokowi di Sumatera Utara
A merupakan seorang hakim yang bertugas di Pengadilan Agama (PA) Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Dia dilaporkan oleh istrinya berinisial LA karena melakukan perselingkuhan saat statusnya masih menikah.
BACA JUGA: Menpora Dito Sambut Baik Persiapan WRC 2025 di Sumatera Utara
Dalam sidang diketahui, A telah mengajukan pengunduran diri sebagai hakim pada 5 Oktober 2022 silam. Tetapi surat itu belum ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Terlapor pun masih sebagai hakim, dan MKH KY memiliki kewenangan untuk memeriksanya atas laporan dugaan perselingkuhan itu.
BACA JUGA: 2 Crazy Rich Sumatera Utara dan Tangerang Ditetapkan Tersangka Robot Trading ATG
Fakta lain yang terungkap dalam sidang yakni A sudah dipanggil dua kali untuk menghadiri sidang MKH. Tetapi yang bersangkutan tidak hadir dan tanpa mengajukan saksi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News