
GenPI.co - Mahkamah Konstitusi menyebut hakim Arsul Sani tidak akan ikut memutus perkara dalam sidang sengketa pemilu atau PHPU Pileg 2024 terkait Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Hakim konstitusi Saldi Isra mengatakan posisi Arsul Sani tetap megikuti persidangan PHPU Pileg 2024 terkait PPP.
“Pak Arsul Sani tidak akan memakai hak untuk memutus,” katanya dikutip dari Antara, Senin (29/4).
BACA JUGA: Sidang PHPU Pileg 2024 di MK, Permohonan Terbanyak dari Gerindra dan Demokrat
Saldi Isra yang merupakan Ketua Panel 2 Sidang PHPU Pileg 2024 itu menyampaikan Arsul Sani tidak memakai hak memutus permohonan seluruh perkara terkait PPP.
“Kalau memang ada sesi pendalaman, nantinya beliau tidak akan mendalami,” tuturnya.
BACA JUGA: PHPU Pilpres 2024, Seluruh Permohonan Anies-Muhaimin Ditolak MK
Dia menyampaikan keikutsertaan Arsul Sani dalam persidangan ini kaena untuk memenuhi kuorum sidang panel di MK.
“Forum atau kuorum hakim pada masing-masing panel tidak akan cukup kalau beliau tidak ikut,” ujarnya.
BACA JUGA: MK Tolak Eksepsi KPU RI dan Prabowo-Gibran soal Kewenangan Tangani PHPU Pilpres
Juru Bicara MK Fajar Laksono menambahkan dalam Undang-Undang MK menyebut panel harus terdiri dari sedikitnya tiga hakim konstitusi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News