
GenPI.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut nilai lima smelter timah di Kepulauan Bangka Belitung yang disita kemungkinan triliunan rupiah.
Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung Amir Yanto mengatakan pihaknya sampai saat ini memang belum menghitung nilai aset tersebut.
“Baru kemarin disita, jadi nilai aset ini belum dihitung,” katanya di Pangkalpinang, Selasa (23/4).
BACA JUGA: Sinergi PLN UIP JBT dengan Kejagung RI untuk Mengawasi Pembangunan Proyek Strategis
Dia menyebut penyitaan lima smelter timah itu terkait penyidikan kasus tindak pindana korupsi tata kelola timah dengan jumlah tersangka sebanyak 16 orang.
Amir mengungkapkan lima smelter itu tetap dikelola supaya nilainya tidak turun dan menjadi peluang kerja bagi masyarakat.
BACA JUGA: Penyidik Kejagung Geledah Rumah Harvey Moeis, Sejumlah Kendaraan Disita
“Nilai lima smelter ini kemungkinan triliun rupiah. Jika tidak dikelola turun menjadi miliaran rupiah. Jadi kami masih operasikan aset sitaan ini,” tuturnya.
Dia menyatakan penyitaan itu di bawah kewenangan sementara penyidik sampai selesai adanya putusan perkara yang bersifat final dan mengikat.
BACA JUGA: Kejagung Terus Lacak Aset Harvey Moeis Tekait Korupsi Timah
Amir menyampaikan ketika putusan pengadilan nantinya aset tersebut harus dikembalikan ke pemilik maka akan penyidik akan mengembalikannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News