Hakim MK Saldi Isra: Seharusnya Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2024

Hakim MK Saldi Isra: Seharusnya Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2024 - GenPI.co
Hakim MK Saldi Isra menyebut seharusnya Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemungutan suara ulang Pemilu 2024 di beberapa daerah. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa/pri)

GenPI.co - Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam pendapat berbeda (dissenting opinion) putusan menyebut seharusnya Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang Pemilu 2024.

Pendapat berbeda tersebut terhadap putusan MK mengenai gugatan kubu Anies-Muhaimin pada sengketa pemilu atau PHPU Pilpres 2024.

Menurut dia, dalil permohonan kubu Anies-Muhaimin itu sepanjang berkaitan politisasi bansos dan mobilisasi aparat/aparatur negara/pegelenggara negara memiliki alasan menurut hukum.

BACA JUGA:  MK Sebut Tidak Ada Bukti Intervensi Presiden pada Perubahan Syarat Batas Usia Paslon

Saldi Isra menyatakan MK seharusnya memerintahkan untuk pemungutan suara ulang demo menjaga integritas penyelenggara pemilu yang jujur dan adil.

“MK seharusnya memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah yang disebut dalam pertimbangan hukum di atas,” katanya dikutip dari Antara, Senin (22/4).

BACA JUGA:  Langsung Terapkan Syarat Batas Usia Capres dan Cawapres, MK: KPU Tidak Langgar Hukum

Saldi menilai berdasar pertimbangan hakim dan fakta persidangan, penyaluran bansos untuk kepentingan elektoral tidak mungkin dinafikan sama sekali.

Dia pun merasa mengemban kewajiban moral supaya mengingatkan agar ada antisipasi dan pencegahan kejadian serupa saat pemilu.

BACA JUGA:  MK Tolak Eksepsi KPU RI dan Prabowo-Gibran soal Kewenangan Tangani PHPU Pilpres

“Terlebih akan dilaksanakan pilkada dalam waktu dekat, hanya berbilang bulan,” tuturnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya