MK Sebut Tidak Ada Relevansi Bansos dengan Peningkatan Suara Prabowo-Gibran

MK Sebut Tidak Ada Relevansi Bansos dengan Peningkatan Suara Prabowo-Gibran - GenPI.co
MK menyebut tidak ada relevansi antara penyaluran bansos dengan peningkatan perlehan suara Prabowo-Gibran. (Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A/pri)

GenPI.co - Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut tidak ada relevansi antara penyaluran bansos dengan peningkatan perlehan suara Prabowo-Gibran.

“Mahkamah tidak meyakini ada relevansi penyaluran bansos dengan peningkatan perolehan suara salah satu paslon,” kata Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam sidang putusan di MK, Senin (22/5).

Hal itu untuk menjawab dalil dari Pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang mengaitkan bansos dengan perolehan suara Prabowo-Gibran.

BACA JUGA:  MK Tolak Eksepsi KPU RI dan Prabowo-Gibran soal Kewenangan Tangani PHPU Pilpres

MK menilai tidak ada pelanggaran aturan pada penggunaan anggaran bansos sebagaimana dalil yang disampaikan Anies-Muhaimin.

Arsul menyampaikan sudah ada aturan yang jelas mengenai pelaksanaan anggaran bansos, mulai dari perencanaan, penganggaran dan pertanggungjawaban.

BACA JUGA:  Tim Pembela: Prabowo Subianto dan Gibran Tidak Hadir di MK pada Sidang Putusan

MK menilai tidak ada keyakinan mengenai korelasi positif antara bansos dengan pilihan pemilih secara faktual dari bukti yang diajukan kubu Anies-Muhaimin.

Kubu dari paslon Anies-Muhaimin sebelumnya menyampaikan bukti berupa hasil survei dan keterangan ahli.

BACA JUGA:  TKN: Prabowo Subianto Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat Putusan MK Dibacakan

“Mengenai dalil Pemohon, tidak ada alat bukti yang secara empiris menunjukkan bansos sudah mengarahkan secara paksa pilihan pemilih,” ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya