
GenPI.co - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak ada bukti meyakinkan terkait dalil yang menyebut adanya dugaan intervensi presiden pada perubahan syarat batas usia pasangan calon (paslon).
“Tidak ada bukti yang meyakinkan bahwa terjadi intervensi oresiden dalam perubahan syarat paslon dalam Pilpres 2024,” kata hakim Konstitusi Arief Hidayat pada sidang putusan, Senin (22/4).
Pemohon dalam perkara ini yakni Anies-Muhaimin mendalilkan ada intervensi prsiden pada perubahan batas usia capres dan cawapres melalui Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
BACA JUGA: MK Tolak Eksepsi KPU RI dan Prabowo-Gibran soal Kewenangan Tangani PHPU Pilpres
Aries mengungkapkan putusan MKMK terkait adanya pelanggaran etik berat dalam pengambilan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu tidak cukup jadi bukti ada tindakan nepotisme.
Dia menyampaikan MKMK juga tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan keberlakuan dari putusan MK.
BACA JUGA: Tim Pembela: Prabowo Subianto dan Gibran Tidak Hadir di MK pada Sidang Putusan
“Mengenai penafsiran syarat paslon sebagaimana yang diputus MK itu adalah ranah pengujian undang-undang,” tuturnya.
Majelis hakim Konstitusi pun menilai tidak ada masalah dalam keterpenuhan syarat untuk Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
BACA JUGA: TKN: Prabowo Subianto Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat Putusan MK Dibacakan
Menurut MK, hasil verifikasi dan penetapan paslon capres-cawapres Pilpres 2024 yang dilakukan oleh KPU RI sudah sesuai ketentuan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News