
GenPI.co - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan KPU RI tidak melanggar hukum terkait langsung menerapkan putusan syarat batas usia capres dan cawapres tanpa mengubah PKPU No 19/2023.
Hakim konstitusi Arief Hidayat mengatakan dalil dari permohonan Anies-Cak Imin menyebut ada dugaan pelanggaran KPU karena menerima verifikasi berkas Gibran Rakabuming Raka.
Dalam pertimbangannya, MK menyebut jika KPU tidak langsung menerapkan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu maka akan menggangu tahapan pemilu.
BACA JUGA: TKN: Prabowo Subianto Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat Putusan MK Dibacakan
“Jika tidak langsung menerapkannya maka bisa berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara untuk menjadi capres dan cawapres,” katanya dikutip dari Antara, Senin (22/4).
Majelis hakim MK pun menyatakan KPU RI sudah berupaya memenuhi seluruh aturan dan prosedur yang dipersyaratkan untuk menerapkan putusan MK.
BACA JUGA: Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Minta MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran
“Putusan MK juga bersifat final dan mengikat,” tuturnya.
Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan KPU RI telah menyampaikan surat ke pimpinan partai politik perserta pemilu untuk tindak lanjut putusan MK itu.
BACA JUGA: Aksi di MK Batal, TKN: Prabowo Subianto Khawatir Terjadi Gesekan
Surat itu dikirimkan pada 17 Oktober 2023 atau satu hari setelah putusan MK mengenai syarat batas usia capres dan cawapres itu dibacakan hakim konstitusi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News