
GenPI.co - KPU RI meyakini penetapan hasil Pemilu 2024 yang telah diumumkan pada Rabu (20/3) tidak akan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan hasil pemilu tersebut meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten atau Kota.
“Kami memiliki keyakinan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 mengenai Penetapan Hasil Pemilu tidak dibatalkan,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (19/4).
BACA JUGA: Ahli dari KPU RI: Belum Cukup Bukti untuk Audit Forensik Sirekap Pemilu 2024
Dia mengungkapkan KPU RI telah memberikan jawaban dan alat bukti yang sesuai dengan aturan hukum serta fakta dalam sidang PHPU Pemilu 2024 di MK.
Sebelumnya, KPU RI menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menang dalam Pilpres 2024.
BACA JUGA: Ahli dari Timnas AMIN: KPU RI Langgar Prosedur, Asas dan Prinsip Pemilu
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengungkapkan pasangan capres dan cawapres dari Koalisi Indonesia Maju itu mendapatkan 96.214.691 suara.
Sedangkan pasangan nomor 01 dari Koalisi Perubahan yakni Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara.
BACA JUGA: KPU RI Pertanyakan AMIN Baru Keberatan Pencalonan Gibran Rakabuming Raka
Selanjutnya untuk pasangan nomor 03 yang diusung PDIP, PPP, Hanura dan Perindo yakni Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mendapatkan 27.040.878 suara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News