
GenPI.co - Bareskrim Polri memastikan menangani kasus dugaan kekerasan pengemudi arogan memakai pelat palsu mobil dinas TNI yang mengaku adik jenderal.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo mengatakan laporan terkait dugaan kekerasan itu sedang ditangani.
“Pasti akan ditangani terkait laporan Pasal 170 KUHP. Nanti perkembangannya akan disampaikan ke pelapor,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (18/4).
BACA JUGA: Bareskrim Polri Tangkap 2 Pegawai Maskapai Selundupkan Narkoba di Bandara
Sebelumnya, Marcellina Deca membuat laporan terhadap pengemudi Toyota Fortuner ke Bareskrim Polri pada Selasa (16/4).
Pengemudi Toyota Fortuner arogan diketahui telah ditangkap oleh Polda Metro Jaya terkait pemakaian pelat nomor palsu dinas TNI yang sebelumnya viral di media sosial.
BACA JUGA: Bareskrim Polri: Fredy Pratama Impor Bahan Baku Ekstasi dari Tiongkok
Polda Metro Jaya menangkap pengemudi Toyota Fortuner tersebut berdasar laporan polisi Nomor: LP/B/2005/IV/2024/SPKT/ POLDA METRO JAYA, tanggal 12 April 2024.
Pelaku yang diketahui berinisial PWGA tersebut ditangkap di rumahnya yang berada di Cempaka Putih. Pengemudi arogan itu merupakan seorang pengusaha.
BACA JUGA: Bareskrim Polri Belum Tahan Tersangka TPPO Modus Magang ke Jerman
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan penyidik sedang mendalami terkait laporan mengenai pengendara arogan dan memakai pelat palsu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News