
GenPI.co - Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh gugatan pada sidang PHPU Pilpres 2024.
Todung meyakini MK memiliki legitimasi, dasar konstitusional, serta tidak bisa diintervensi dalam membuat putusan. Termasuk penanganannya pada PHPU.
“Saya tidak ingin takabur. Tetapi saya yakin MK punya keberanian, kenegarawan dan berpikir panjang,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (16/4).
BACA JUGA: Soal Baliho di Pos Polisi, Todung Mulya Lubis: Bawaslu RI Lumpuh
TPN dalam petitum awal meminta supaya MK membatalkan Keputusan KPU mengenai Hasil Penetapan Pemilu 2024 dan mendiskualifikasi Prabowo Subianto serta Gibran Rakabuming Raka.
Permintaan selanjutnya yakni MK supaya memerintahkan KPU RI untuk pemungutan suara ulang pada Pilpres 2024.
BACA JUGA: Todung Mulya Lubis: Hasil Pilpres 2024 Cacat Jika dalam Prosesnya Ada Kecurangan TSM
Todung mengungkapkan dirinya merasakan suasana kebatinan dalam tubuh MK seusai adanya Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Oleh karena itu, dia menilai MK sudah tidak punya pilihan selain bangkit kembali agar tetap menjadi penjaga konstitusi.
BACA JUGA: Kesimpulan PHPU Pilpres 2024, Bawaslu RI: Ada 2 Isu Besar
Dia percaya Mahkamah Konstitusi saat ini sedang berupaya memulihkan martabat dan muruah lembaga. Kemudian juga memikirkan demokrasi dan bangsa.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News