
Laporan itu bisa disampaikan melalui pengaduan masyarakar KPK di (021) 25578300, call center 198, atau juga WhatsApp 0811959575.
Sebelumnya, Dewas KPK mengungkap kasus pungutan liar melibatkan sejumlah oknum pegawai di Rutan KPK. (ant)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News