Ahli dari Kubu Prabowo-Gibran: MK Tidak Punya Kewenangan Mengadili TSM

Ahli dari Kubu Prabowo-Gibran: MK Tidak Punya Kewenangan Mengadili TSM - GenPI.co
Ahli yang dihadirkan dari kubu Prabowo-Gibran menyebut MK tidak punya kewenangan mengadili dugaan pelanggaran pemilu yang TSM. (Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya)

“Maka dugaan pelanggaran itu dianggap tidak pernah ada dan tentu menjadikan MK tidak memiliki kewenangan mengadili perkara a quo,” ucapnya.

MK diketahui sedang menangani perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 dari dua pemohon, yakni kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. (ant)

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya