
“Maka dugaan pelanggaran itu dianggap tidak pernah ada dan tentu menjadikan MK tidak memiliki kewenangan mengadili perkara a quo,” ucapnya.
MK diketahui sedang menangani perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 dari dua pemohon, yakni kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. (ant)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News