
GenPI.co - Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis mengajukan permohonan agar Mahkamah Konstitusi menghadirkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pada sidang PHPU Pilpres 2024.
“Kami minta Ketua Majelis menghadirkan Kapolri di sidang selanjutnya,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (2/4).
Todung mengungkapkan sudah memberikan surat kepada MK terkait permohonan menghadirkan kapolri itu.
BACA JUGA: Dipanggil MK untuk Sidang PHPU Pilpres 2024, Mensos Risma: Datang Lah
Dia menyampaikan pengajuan nama kapolri untuk hadir pada sidang lanjutan itu karena ada banyak dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak kepolisian.
“Ada banyak hal yang menyangkut kepolisian. Di antaranya intimidasi, kriminalisasi, dan yang terlibat ketidaknetralan dalam kampanye,” ujarnya.
BACA JUGA: Qodari Sebut Tidak Ada Hal Substansial pada Gugatan PHPU Pilpres 2024 di MK
TPN pun berharap supaya kapolri bisa memberikan penjelasan secara akuntabel mengenai kebijakan serta perintah yang dikeluarkan oleh kepolisian, ketika MK berkenan memanggilnya.
“Tidak hanya bansos, kami juga melihat aspek pelanggaran yang dilakukan kepolisian yang mencederai demokrasi dan integritas pemilu,” ucapnya.
BACA JUGA: MK Pertimbangkan Usulan Panggil 4 Menteri Jadi Saksi PHPU Pilpres 2024
Tim Hukum TPN sebelumnya mendukung Tim Hukum Timnas AMIN yang mengajukan permohonan memanggil empat menteri di Kabinet Indonesia Maju.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News