
Sedangkan untuk hal yang meringankan, terdakwa Andhi Pramono bersikap sopan selama sidang dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Andhi Pramono dalam kasus ini terbukti menerima gratifikasi total Rp 58,9 miliar dari sejumlah pihak saat dirinya menjabat sejumlah posisi strategis di Ditjen Bea dan Cukai. (ant)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News