
Ridwan mengatakan atas alasan itu, secara hukum administrasi untuk pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres tidak sah.
“Saat pendaftaran, yang bersangkutan belum berusia 40 tahun,” ucapnya. (ant)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News