
Pelaku diketahui sering masuk ke wilayah Jayapura melalui jalur laut. Dia membawa ganja untuk ditukar dengan barang, semisal sepeda motor.
“Penyidik menetapkan RL sebagai tersangka, dengan dijerat pasal 1 ayat 1 no 12 UU Darurat tahun 1951,” ucapnya. (ant)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News