
Penahanan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan TPPU pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Bukti permulaan awal dalam kurun waktu 2018 sampai 2022 ada temuan aliran uang penerimaan gratifikasi sekitar Rp 15 miliar. (ant)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News