
“Berdasar penilaian KJPP terhadap Objek, kerugian negara sekitar Rp 10 miliar,” ucapnya.
Modus dari kasus tersebut yakni tersangka yang merupakan notaris di Kota Yogyakarta membuat ikatan jual beli dan akta jual beli. (ant)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News