
“Memerintahkan pemeriksaan perkara terdakwa Syahrul Yasin Limpo, Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono supaya dilanjutkan,” ucapnya.
Sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo didakwa memeras dan menerima gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar pada kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kementan periode 2020-2023. (ant)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News